Har Magazine official website | Members area : Register | Sign in

Standar Nasional Pendidikan

Sunday, August 15, 2010

Share this history on :

image Pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pendidikan dari waktu ke waktu. Dulu ada kurikulum 1994, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) dan sekarang diterapkan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Hal-hal berkaitan dengan KTSP tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No 19 Tahun 2005 pasal 16 dan 17. PP RI No 19 Tahun 2005 tersebut memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) No 20 Tahun 2003. Dalam UU SISDIKNAS tersebut pemerintah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sebagian isinya mengatur dan menjelaskan tentang standar isi. Dalam standar isi ada aturan dan penjelasan tentang kurikulum. Kurikulum tersebut adalah KTSP.
SNP sendiri adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan SNP adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sedangkan fungsi SNP adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi. Salah satu sertifikasi adalah sertifikasi guru (pendidik).

Dalam rangka mereposisi system pendidikan nasional, maka pemerintah Indoneia membuat suatu kebijakan antara lain tertuang di dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan dimaksudkan sebagai criteria minimal tentang  sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia yang mencakup: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Dalam UU SISDIKNAS dalam Bab IX tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 35 dan PP RI Nomor 19 Tahun 2005 Bab II tentang Lingkup, Fungsi dan Tujuan pasal 2 menyebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
a) Standar isi;
b) Standar proses;
c) Standar kompetensi lulusan;
d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e) Standar sarana dan prasarana;
f) Standar pengelolaan;
g) Standar pembiayaan; dan
h) Standar penilaian pendidikan

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pandidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pembiayaan adalah adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Standar nasional pendidikan memiliki fungsi dan tujuan. Fungsi dari standar nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuan dari standar nasional pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar isi pada standar nasional pendidikan mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompeteni lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Standar proses mencakup model pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Disamping itu standar proses mencakup juga keteladanan dari para pendidik. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan  proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.

Standar kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah. Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan  lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mengatur bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetisi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kompetensi sebagai agen pembelajaran mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, professional dan sosial.

Tenaga kependidikan pada TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kegbersihan TK/RA; pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat, sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah; pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah; pada SDLB, SMPLB dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial dan terapis; pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.

Standar penilaian pendidikan mencakup pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Badan standar nasional pendidikan (BSNP)
Dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan peraturan pemerintah telah membentuk badan standar nasional pendidikan (BSNP). Badan tersebut berkedudukan di ibu kota wilayah negara republik indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Badan ini menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri dan profesional.
BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seoran sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Keanggotaan pada BSNP ini berjumlah gasal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, jumlah anggota BSNP paling sedikit berjumlah 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan. Keanggotaan  BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan Nasional  untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
Kewenangan yang dimiliki oleh BSNP sebagaimana diatur dalam PP 19 tahun 2005 mencakup; (a)mengembangkan standar nasional pendidikan (b) menyelenggarakan ujian nasional (c) memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan (d) merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kesimpulan
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia yang mencakup; stadar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dibentuklah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)  Badan tersebut berkedudukan di jakarta yang menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri dan profesional hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Mendiknas. Kewenangan BSNP; (1) mengembangkan standar nasional pendidikan; (2) menyelenggarakan ujian nasional; (3) memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan; (4) merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Berikut ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 comments:

Post a Comment