Har Magazine official website | Members area : Register | Sign in

PPKHB bagi Guru dalam Jabatan

Tuesday, July 12, 2011

Share this history on :

image PPKHB adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Pengalaman kerja dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.

Salah satu upaya untuk mendukung percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan saat ini telah terbit Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam Permendiknas tersebut disebutkan bahwa perguruan tinggi penyelenggara dapat memberikan pengakuan terhadap Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) yang pernah diperoleh sebelumnya. Pengakuan tersebut secara khusus diberikan kepada guru peserta program pada LPTK penyelenggara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 015/P/2009 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Untuk Kabupaten Nganjuk, LPTK yang ditunjuk adalah STKIP PGRI Nganjuk.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini kami beritahukan kepada Bapak/Ibu guru se Kotabaru yang belum memiliki kualifikasi S1, untuk dapat kiranya mengikuti program ini. Sebagai informasi awal, Program PPKHB ini terdiri dari penilaian portofolio, layaknya sertifikasi, dan terdiri dari 2 komponen saja, yaitu Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar Bapak/Ibu Guru selama melaksanakan tugas sebagai Guru. Selanjutnya, hasil penilaian tersebut akan dikonversi kedalam besaran SKS mata kuliah yang akan diambil. Sebagai contoh, jika guru A akan mengikuti S1 harus mengambil 40 SKS, sementara hasil penilaian PPKHB-nya didapat setara 10 SKS, maka Guru A hanya perlu mengikuti perkuliahan untuk S1 sebanyak 40 SKS - 10 SKS = 30 SKS saja.

Semua ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat proses pencapaian kualifikasi S1 bagi guru yang harus tuntas pada tahun 2014.

Model Penyusunan Portofolio PPKHB pada penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini diarahkan untuk memberikan gambaran umum kepada Guru dalam Jabatan (peserta program) dalam penyusunan portofolio PPKHB yang akan diajukan ke PT Penyelenggara sebagai syarat adanya pengakuan dalam pengurangan beban studi (sks) yang akan ditempuh peserta program.

Peserta program yang boleh mengajukan PPKHB adalah Guru dalam Jabatan sebagai peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Guru yang sudah berstatus guru PNS dan/atau bukan PNS pada satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai Guru Tetap dan belum memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru dalam jabatan yang memiliki masa kerja minimal dua (2) tahun secara terus menerus dan tercatat sebagai guru tetap pada satuan administrasi pangkal yang memiliki izin dari pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan yang telah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
  3. Guru yang memiliki NUPTK atau dalam proses pengajuan NUPTK.
  4. Guru yang sudah terdaftar sebagai mahasiswa Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan di suatu program studi/jurusan.

Proses pembelajaran dalam program PPKHB ini dengan 'Dual Mode', ada tatap muka/termediasi di kampus atau di pusat2 kegiatan (KKG, MGMP, LPMP, P4TK atau tempat lain yg direkomendasi) dan belajar mandiri dg tutorial dan belajar mandiri tanpa tutorial.

Buku Panduan PPKHB bisa klik di SINI.
Penyusunan Portofolio bisa klik di SINI.
Peraturan tentang PPKHB klik di SINI.
Daftar LPTK PPKHB klik di SINI.

Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 comments:

Post a Comment